DE

Kebebasan Ekonomi
I-EU CEPA : Sebuah Kemitraan Ekonomi yang melampaui Perdagangan Bebas

Jakarta, 24 Juli 2019
I-EU CEPA Discussion
Moderator and Panelists : (From left) Mr. Rafaelle Quattro (European Union), Mrs. Enny Sri Hartati (INDEF), Mr. Rainer Heufers (CIPS), Mr. Wichard von Harrach (EuroCham) and Ms. Sheryl Susilo (APINDO) © FNF Indonesia, CIPS

Aktivitas dagang secara ideal dilakukan dalam keadaan sukarela dimana pihak-pihak yang berdagang diuntungan oleh transaksi dagang yang mereka lakukan. Kondisi menguntungkan ini juga dikenal dengan istilah positive-sum game. Dalam positive-sum game semua pihak yang terlibat dalam perdagangan akan meraih nominal keuntungan yang melebihi nominal kerugian.

Perdagangan I-EU CEPA antara Indonesia dan Uni Eropa sudah memasuki negosiasi putaran ke-8 dan berpotensi besar menguntungkan kedua pihak dari segi ekonomi. Terkait potensi ekonomi yang dapat diraih oleh kedua belah pihak, Chariwomen CIPS, Saida Sakwan mengatakan “CEPA akan menjadi pintu masuk untuk meningkatkan investasi langsung Uni Eropa ke Indonsia melalui peningkatakan perdagangan. Peningkatan perdagangan ini diharapkan dapat meningkatkan arus investasi dan perekonomian antara kedua pihak.”

Di sisi lain terdapat sebuah ketakutan bahwa Indonesia tidak dapat memaksimalkan potensi yang bisa diraih dari perjanjian kemitraan tersebut, sehingga justru menghasilkan deficit perdagangan yang mebebankan perekonomian nasional. Menanggapi kekhawatiran ini, Direktur INDEF Enny Sri Hartarti meningatkan bahwa semua perjanian FTA yang telah dilakukan Indonesia berujung pada kerugian untuk pihak Indonesia, karena pada dasarnya jasa dan barang yang didagankan bersifat substitusi, sehingga tidak menghasilkan nilai tambah. Untuk mencegah kerugian dan memanfaatkan potensi perdagangan dengan baik, dibutuhkaan pemetaan ekonomi nasional secara sektoral yang mengidentifikasi keunggulan komparatif barang dan jasa di Indonesia terhadap pasar di Uni Eropa. Kondisi seperti ini, akan memungkinan Indonesia untuk menjual dan membeli barang dari Uni Eropa yang bersifat komplementer.

Senada dengan Ibu Enny Hartarti mengenai hubungan komplementer dagang Indonesia-Uni Eropa, Wakil Ketua Kamar Dagang Eurocahmp Wichard van Harrach menekankan bahwa mayoritas produk yang dijual dari Eropa ke Indonesia merupakan barang modal yang dibutuhkan Indonesia untuk memproduski barang konsumsi yang berkualitas. Pak Wichard juga menunjukkan bahwa ekspor, impor dan investasi memiliki kausalitas efek ekonomi yang positif. Untuk memanfaatkan keterkaitan impor dan investasi asing, perlindungan investasi untuk pemodal dibutuhkan secara psikologis untuk memberikan jaminan keamanan berinvestasi di Indonesia.

Kemitraan komprehensif yang masih dinegosiasikan tidak mencakup aspek ekonomi saja. Pemenuhan hak asasi manusia dan pemanfaatan lingkungan yang berkelanjutan memainkan peran penting dalam negosiasi CEPA. Head of Trade Section EU, Pak Quattro menggarisbawahi bahwa Uni Eropa tidak memiliki kepentingan untuk melakukan perdagangan bebas dengan Indonesia, karena yang diingikan oleh Uni Eroap adalah melakukan fair trade yang mempedulikan aspek keberlanjutan lingkungan dan perlindungan hak asasi manusia.

Kesepakatan yang berlandaskan nilai-nilai komprehensif tentang lingkungan, ekonomi dan ham akan menjadi tulang punggung perjanjian CEPA. Ketika kedua pihak sudah siap dalam segi kapasitas untuk melaksanakan CEPA dan tahu bagaimana memaksimalkan keuggulan komparatif masing-masing maka CEPA akan menjadi sebuah keniscayaan yang akan meningkatkan kesejahtraan masyarakat Indonesia.