DE

Demokrasi
Cegah Hoax Anti-Sains tentang COVID-19 di Lingkungan Akademik

Diskusi Daring, Jakarta, 25 Juni 2020
Coronavirus disease (COVID-19) outbreak – warning alarm message
Coronavirus disease (COVID-19) outbreak – warning alarm message © Photo by Markus Spiske on Unsplash

Merebaknya wabah Corona (COVID-19) di tengah masyarakat Indonesia, juga turut dirasakan warga Makassar. Kota Makassar menunjukkan adanya peningkatan penderita COVID-19 seperti yang dilansir dari makassar.sindonews.com, data per 18 Juni 2020 tercatat 1909 kasus penderita COVID-19 di Makassar.

Salah satu kasus yang menyita perhatian publik di Makassar, yaitu terkait pengambilan paksa jenazah terduga pasien COVID19 di RSUD Dadi Makassar pada 10 Juni 2020. Pihak keluarga mengalami disinformasi dan terpancing provokasi sehingga melanggar prosedur penanganan dan pemakaman khusus.

Mengingat hal itu, FNF Indonesia bersama Kemenkumham menyelenggarakan WebTalk bertemakan “Internet Sehat Pada Era Pandemi COVID-19”, di kalangan akademisi Universitas Bosowa, pada Kamis, 25 Juni 2020, melalui ZOOM.

WebTalk dibuka oleh moderator Bapak Andi Rezki Mulyadi, Dosen FISIP dari Universitas Hasanuddin, dan dilanjutkan dengan pidato sambutan singkat yang disampaikan oleh Programme Officer FNFIndonesia, Nur Rachmi

Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi menyampaikan keynote speech pada kegiatan terkait internet sehat di  masa pandemi COVID-19, Kamis 25 Juni 2020.
Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi menyampaikan keynote speech pada kegiatan terkait internet sehat di masa pandemi COVID-19, Kamis 25 Juni 2020. © Ditjen HAM

Selanjutnya, Mualimin Abdi, Direktur Jenderal HAM membuka acara sekaligus menyampaikan keynote speech tentang HAM dan kebebasan berbicara. Mualimin Abdi menyampaikan keprihatiannya terhadap kasus pengambilan paksa jenazah terduga pasien COVID19 di RSUD Dadi.

“Sebaran hoax yang kian marak di internet dan dikonsumsi ditambah dengan tingkat literasi masyarakat di tanah air masih sangat rendah dapat berpengaruh negatif terhadap integrasi bangsa,” ucap Mualimin.

Mualimin berpesan kepada civitas akademis Universitas Bosowa  untuk memperbaiki literasi dan bersikap kritis menyikapi disinformasi dan hoax yang beredar.  

Kemudian di acara inti, empat pembicara masing-masing menyampaikan pemaparannya.

Pembicara pertama, Bambang Iriana Djajaatmadja, Direktur Kerja Sama HAM Kemenkumham menyoroti aspek-aspek hukum mengenai internet sehat. Kategori ujaran kebencian telah diatur melalui perundang-undangan Indonesia, mulai dari Kovenan Hak Sipil 1966, KUH Pidana, UU ITE, UU tentang Penghapusan Ras dan Etnis serta UU tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Pembicara kedua, Arief Wicaksono, Dosen FISIP Universitas Bosowa, membahas tentang Pencegahan dan Penanganan Hoax dan Disinformasi di kalangan akademik.  

“Sikap yang penting bagi kita adalah mengelola berita atau informasi yang masuk. Kita perlu lakukan beberapa filter terhadap informasi atau berita tersebut sehingga informasi itu layak di repost atau berhenti di kita, semua keputusan ada pada kita,”ujarnya.

Materi pemaparan Arief Wicaksono, Pencegahan dan Penanganan Hoax dan Disinformasi di kalangan akademik
Materi pemaparan Arief Wicaksono, Pencegahan dan Penanganan Hoax dan Disinformasi di kalangan akademik © Ditjen HAM

Pembicara ketiga, Tasrifin Tahara, Dosen Antropologi Universitas Hasanuddin menjelaskan "Budaya Informasi di Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Disinformasi". Tasrifin menceritakan budaya di Makassar yang menyebarkan informasi pertama kali seolah sesuatu prestasi atau keunggulan. Untuk itulah, peran media sangat penting dalam mengolah informasi dan meminimalisir hoax.

“Media memiliki peranan dalam penanganan pandemi, mulai dari memberi efek kesadaran kolektif tentang keberadaan pandemi, tidak mengulang-ulang fakta yang salah dan pemberitaan yang simpang siur dan membingungkan,”ungkapnya.

Terakhir, Afwan Purwanto Muin dari Trainer tersertifikasi Google sekaligus produser Kompas TV pagi, menjelaskan perbedaaan misinformasi dan disinformasi.

 “Misinformasi adalah informasi yang disebarkan tanpa sang penyebar sadar yang disebarkannya salah/ bohong, sementara disinformasi sang penyebar sadar informasi disebarkannya salah/ bohong", papar Afwan.

Terkait informasi konspirasi terhadap hasil penelitian COVID-19, Afwan menjelaskan pentingnya bersikap tidak anti-sains sehingga informasi tidak bertentangan dengan sains, dan mempraktekkan komunikasi risiko yang bahasanya mudah dimengerti semua kalangan.