DE

Kebebasan Sipil
Pelatihan Advokasi Kebebasan Sipil dan Manfaatnya Bagi Peserta

Pelatihan Advokasi Kebebasan Sipil dan Manfaatnya Bagi Peserta

UUD 1945 telah menjamin hak-hak sipil dan politik. Indonesia juga telah memiliki Undang-Undang Hak Asasi Manusia serta meratifikasi Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik. Ini artinya penegakkan HAM di Indonesia dalam kebebasan sipil sudah memiliki dasar hukum yang kuat.

Namun dalam implementasinya, pelanggaran kebebasan sipil dalam beberapa tahun terakhir semakin sering ditemukan. Dalam Freedom in the World 2022, Freedom House memberikan Indonesia skor 59 untuk kondisi kebebasan sipil dan hak-hak politik 2021, turun dari skor tahun-tahun sebelumnya—yakni 61 (2020), 62 (2019), 64 (2018), dan 65 (2017)—dan membuat Indonesia lebih dalam terpuruk sebagai negara partly free sejak 2014.

“Kecenderungan penurunan kondisi kebebasan sipil dan banyaknya kasus pelanggaran kebebasan sipil di Indonesia menjadikan upaya-upaya mempromosikan dan mengadvokasi kebebasan sipil semakin diperlukan,” 

Ganes Woro Retnani dalam pembukaan pelatihan INDEKS
- Ganes Woro Retnani (Program Officer FNF Indonesia) dalam pembukaan pelatihan.

Itu kenapa Friedrich Naumann Foundation (FNF) Indonesia bersama Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Lembaga INDEKS) serta didukung oleh Kementerian Hukum dan HAM RI menggelar Pelatihan Advokasi Kebebasan Sipil kembali. Jika pelatihan serupa sebelumnya digelar di Jakarta, kali ini pelatihan dilaksanakan di Yogyakarta pada 22-24 September 2022.

Kegiatan ini dipesertai oleh 24 peserta yang diseleksi dari 97 pendaftar. Adapun 24 peserta terpilih tersebut berlatar belakang mahasiswa dan aktivis muda.

“Harapannya, setelah mengikuti kegiatan ini, teman-teman mendapatkan pengetahuan dan keterampilan terkait kebebasan sipil dan advokasinya. Juga makin menumbuhkan kepedulian dan komitmen untuk mempromosikan hak-hak sipil dan HAM kepada masyarakat luas,” terang Sukron Hadi (Lembaga INDEKS) saat membawakan Sesi Orientasi Belajar.

Selama tiga hari kegiatan, para peserta belajar pengetahuan dasar (landasan filosofis, sejarah, dan kerangka konseptual) dan landasan hukum HAM dan kebebasan sipil secara khusus. Para peserta juga diajak mengidentifikasi dan menganalisa kasus-kasus pelanggaran kebebasan sipil, hingga bagaimana mengadvokasinya.

Selama proses pelatihan, selain peserta didampingi oleh Sukron Hadi sebagai Lead Trainer, mereka juga difasilitasi tiga tim Lembaga INDEKS lain; Nanang Sunandar, Mathelda Chris Titihalawa dan Fathurrahman yang berperan sebagai co-fasilitator.

Pelatihan ini juga menghadirkan tiga narasumber. Julian Dwi Prasetya (Direktur LBH Yogyakarta) menyampaikan tema Kebebasan “Sipil dalam Sistem Hukum Indonesia”, Shinta Maharani (Ketua AJI Yogyakarta) membawa materi “Media dan Kebebasan Sipil; Tantangan Terkini Kebebasan Sipil di Indonesia”, dan Usman Hamid (Amnesty Internasional) yang membawakan materi  “Strategi Advokasi Kebebasan Sipil”.

Bagaimana Dampak Pelatihan bagi Peserta?

Setelah kegiatan, semua peserta diminta mengisi lembar evaluasi kegiatan. Salah satu pertanyaan dalam lembar evaluasi adalah untuk mengukur sejauh mana kegiatan ini mencapai tujuan atau memiliki dampak positif atau manfaat bagi para peserta.

Pertanyaannya antara lain: Dibandingkan sebelum Anda mengikuti pelatihan ini, seberapa besar pelatihan ini terhadap (1) peningkatan pengetahuan Anda tentang kebebasan sipil? (2) pengingkatan ketrampilan Anda dalam advokasi kebebasan sipil? (3) peningkatan komitmen Anda untuk untuk terlibat dalam advokasi kebebasan sipil?

pertanyaan evaluasi kegiatan

Menjawab pertanyaan pertama, 17 peserta menilai bahwa kegiatan ini memiliki dampak “sangat besar” dalam peningkatan pengetahuan mereka terkait kebebasan sipil. Adapun 7 peserta menjawab “besar” dampaknya .

Respons pada pertanyaan kedua, 13 peserta menjawab “sangat besar” dampaknya bagi mereka terhadap peningkatan ketrampilan dalam advokasi kebebasan sipil, setelah mereka tiga hari mengikuti kegiatan pelatihan ini. Adapun 10 peserta menjawab ‘besar’ dampaknya. Dan satu peserta menjawab “kecil” dampaknya.

Sedangkan pada pertanyaan ketiga, 15 peserta merasa bahwa kegaitan tiga hari ini memiliki dampak “sangat besar” dalam meningkatkan komitmen mereka untuk terlibat dalam advokasi kebebasan sipil.  Adapun 8 peserta menjawab “besar’ dampaknya. Sedangkan satu orang menjawab “sedikit” dampaknya.

Dampak positif dari pelatihan ini terhadap peningkatan pengetahuan, ketrampilan, dan komitmen para peserta sebenarnya sudah terlihat pada sesi di hari terakhir kegiatan; Sesi “Pendalaman Strategi Advokasi Kebebasan Sipil:  Menyiapkan Rencana Tindak Lanjut.”

Dalam sesi yang dibawakan Nanang Sunandar ini setiap peserta menyampaikan komitmen dan rencana ke depan mereka setelah mengikuti kegiatan ini dalam mempromosikan kebebasan sipil ke masyarakat dan/atau mengadvokasi pelanggaran kebebasan sipil di lingkungan mereka.

Ditulis oleh Mathelda Chris Titihalawa.