DE

Kebebasan Sipil
FNF Indonesia dan INDEKS Kembali Adakan Pelatihan Advokasi Kebebasan Sipil

Pelatihan Advokasi Kebebasan Sipil yang diselenggarakan oleh INDEKS pada tanggal 29-31 Juli 2022.

Partisipan Pelatihan Advokasi Kebebasan Sipil yang diselenggarakan oleh INDEKS pada tanggal 29-31 Juli 2022.

Indonesia telah memiliki Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Indonesia juga sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Ini artinya, penegakkan HAM di Indonesia dalam kebebasan sipil dan politik sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Akan tetapi, pelanggaran kebebasan sipil dan politik dalam beberapa tahun terakhir semakin sering terjadi.

Dalam Freedom in the World 2022 oleh Freedom House, Indonesia mendapatkan skor 59 untuk kondisi kebebasan sipil dan hak-hak politik 2021. Skor tersebut turun dari skor tahun-tahun sebelumnya—yakni 61 (2020), 62 (2019), 64 (2018), dan 65 (2017). Dengan skor 59, membuat Indonesia lebih dalam terpuruk sebagai negara partly free sejak 2014.

Selain itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melaporkan lebih dari 6.000 orang di Indonesia telah menjadi korban dalam kasus pelanggaran kebebasan sipil sepanjang Januari-Oktober 2019. Sedangkan pada 2021, lembaga ini telah menerima 2.598 aduan, baik dari masyarakat maupun organisasi. YLBHI mencatat terdapat 305 kasus pelanggaran HAM. Data tersebut merupakan hasil rekapitulasi laporan yang masuk dari beberapa kantor LBH yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kecenderungan penurunan kondisi kebebasan sipil dan banyaknya kasus pelanggaran kebebasan sipil di Indonesia menjadikan upaya-upaya mempromosikan dan mengadvokasi kebebasan sipil semakin urgen.

Berdasarkan latar belakang itu, Friedrich Naumann Foundation (FNF) Indonesia dan Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Perkumpulan Lembaga Indeks) serta didukung oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, untuk kesekian kalinya menggelar kegiatan pelatihan Advokasi Kebebasan Sipil; pada Jumat-Sabtu, 29-31 Juli 2022, di Jakarta.

Pelatihan Advokasi Kebebasan Sipil pada tanggal 29-31 Juli 2022.

Ganes Woro Retnani (staf program FNF Indonesia) dalam sambutan pada pembukaan kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar selain karena saat ini indeks kebebasan sipil di Indonesia berada pada skor yang belum memuaskan; juga kegiatan ini merupakan komitmen FNF Indonesia dalam mengembangkan gagasan demokrasi dan Hak Asasi Manusia di Indonesia.

Pelatihan ini dihadiri 23 peserta dari Jakarta, Jawa Barat, Banten dan Yogyakarta dari latar belakang mahasiswa dan aktivis muda. Para peserta adalah hasil seleksi dari 101 pendaftar.

Selama tiga hari, peserta dengan antusias dan intensif belajar dari pagi hingga malam bersama lead trainer Atikah Nuraini (Senior Trainer dari Asia Justice and Rights) dan dua co-trainer dari Perkumpulan Lembaga INDEKS, Nanang Sunandar dan Sukron Hadi.

23 peserta pelatihan selama kelas pelatihan oleh lead traineer dan co-traineer dikenalkan pada sejarah, dokumen-dokumen HAM dan Hak-Hak Sipil serta aturan perundang-undangan di Indonesia, dan juga konsep-konsep dasar dari HAM, khususnya Kebebasan Sipil. Mereka juga diajak untuk menganalisis kasus-kasus pelanggaran HAM sebagai pengantar sebelum masuk pada materi “Strategi Advokasi Kebebasan Sipil”.

Materi-materi pelatihan disampaikan menggunakan pendekatan yang melibatkan peserta untuk aktif dalam pembelajaran. Seperti diskusi kelompok dan presentasi, serta aktivitas-aktivitas lainnya.

Selain mendapatkan materi dari lead trainer dan co-trainer, 23 peserta pelatihan juga mendapatkan materi dari tiga narasumber. Narasumber Zainal Abidin (Institute for Criminal Justice Reform—ICJR) memaparkan materi “Kebebasan Sipil dalam Sistem Hukum Indonesia”; Damar Juniarto (SAFENet) membawakan materi “Media, Teknologi Informasi, dan Tantangan Terkini Kebebasan Sipil di Indonesia”; dan Usman Hamid (Amnesty International) membawakan materi “Strategi Advokasi Kebebasan Sipil”.

Selain memberikan materi, para narasumber juga memberikan masukan kepada peserta sebagai calon human rights’ defenders. Apalagi sebagai calon pembela HAM, mereka akan menghadapi berbagai tantangan di tengah menyempitnya ruang kebebasan di Tanah Air.

Misalnya Usman Hamid, ia mengatakan bahwa kebebasan sipil perlu dibela dan diperjuangkan karena manusia secara natural bebas dan memiliki keinginan-keinginan untuk mecapai tujuan-tujuan ideal.

“Kebebasan sipil itu sangat fundamental sebagai dasar dari kehidupan masyarakat yang ideal. Tanpa ada kebebasan sipil, tidak mungkin ada kesejahteraan. Kebebasan sipil bisa menjadi prasyarat kesejahteraan. Jadi, peran teman-teman (calon aktivis pembela HAM) di sini sangat penting,” kata Usman.

Usman memberikan saran, dalam memperjuangkan hak-hak sipil perlu memperkuat kapasitas diri, menyiapkan diri untuk situasi-situasi yang akan dihadapi, dan menyiapkan strategi dan agenda jangka panjang.

 

Ditulis oleh Sukron Hadi.