DE

HAK ASASI MANUSIA
Strategi Pencegahan Tindak Kekerasan terhadap Anak dalam Dunia Bisnis

child worker
© CDC/Unsplash.com

Masa kanak-kanak adalah fase penting pembentukan kepribadian anak. Seorang anak selayaknya mendapat perlakuan yang baik serta terpenuhi kebutuhan dan hak-haknya.

Seorang anak berhak untuk berkembang sebagai manusia, dihargai dan didengarkan pendapatnya. Lebih penting lagi, anak-anak harus bebas dari perlakuan tindak kekerasan oleh siapa pun.

Berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), sejak 1 Januari hingga 16 Maret 2021, terjadi 1.008 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, di mana terdapat 426 kasus kekerasan seksual dari total tersebut.

Hal ini memperlihatkan bahwa kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak pada triwulan pertama tahun 2021 masih cukup tinggi.

Faktanya, mayoritas pelaku kekerasan berasal dari lingkungan keluarga atau lingkungan sekitar anak,seperti: di dalam rumahnya sendiri, sekolah, lembaga pendidikan dan lingkungan sosial.

Ada beberapa faktor melandasi orang tua menjadi pelaku kekerasan kepada anak-anaknya, yaitu: didikan keras yang turun-temurun, masalah relasi suami-istri hingga melampiaskan pada anak, kegagalan mengendalikan emosi, ketidakmampuan orang tua memahami perkembangan anak, kurang adanya dukungan sosial, cacat tubuh pada anak, anak hamil di luar nikah, hingga label anak pembawa sial karena merenggut nyawa ibunya saat dilahirkan.

Secara umum faktor terjadinya tindak kekerasan terhadap anak terbagi tiga, yaitu faktor karakteristik pribadi anak, faktor karakteristik pelaku kekerasan, dan faktor lingkungan fisik dan budaya.

Konvensi International Labour Organization (ILO) terkait Pekerja Anak

Salah satu aspek penting dalam pengimplementasian Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia adalah keterlibatan pekerja anak dalam dunia usaha. Jumlah pekerja anak di Indonesia mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, terutama dalam kurun waktu tiga tahun, yaitu tahun 2017-2019.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pada tahun 2017 terdapat 1,2 juta pekerja anak di Indonesia dan meningkat 0,4 juta atau menjadi sekitar 1,6 juta pada tahun 2019.

Hal ini menunjukkan jumlah pekerja anak mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Padahal International Labour Organization (ILO) menggambarkan bahwa anak yang harus bekerja akan terampas masa kecilnya, bahkan sampai potensi dan martabat yang dimiliki akan hilang. Situasi yang miris tersebut tentunya dapat berbahaya bagi perkembangan fisik dan mental mereka.

Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age For Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja).

Undang-Undang tersebut merupakan hasil ratifikasi konvensi ILO untuk menetapkan batas usia minimum bekerja. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 disebutkan bahwa pekerjaan ringan hanya boleh dilakukan pekerja berusia 16 tahun ke atas. Sedangkan batas usia pekerja anak yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral, adalah di atas 18 tahun.

Children's Rights and Business Principles (CRBP)

Pemerintah Indonesia mencanangkan Indonesia Bebas Pekerja Anak tahun 2022, yang merupakan sebuah upaya percepatan jangka panjang yang komprehensif dalam menghapus pekerja anak di seluruh Indonesia dengan melibatkan semua pihak.

Hal ini berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2019 yang mempunyai data bahwa masih ada sekitar 1,6 juta anak berusia 10-17 tahun yang terpaksa bekerja.

Sementara itu, UNICEF, United Nation Global Compact dan Save the Children, meluncurkan suatu inisiatif berupa Children’s Rights and Business Principles (CRBP)yaitu suatu panduan yang disusun bagi perusahaan terkait: perlindungan anak di tempat kerja, anak sebagai target pasar, dan perlindungan anak di komunitas.

Prinsip ini merupakan langkah yang menyeluruh bagi sektor bisnis untuk menghargai dan mendukung pemenuhan hak-hak anak, sehingga dapat memunculkan dampak positif bagi anak-anak. 

Prinsip-prinsip ini juga didasarkan pada 4 (empat) prinsip dasar hak anak: bagaimana anak berkembang dan bertahap hidup, kepedulian pada kepentingan terbaik anak, keikutsertaan dan kebebasan berekspresi anak, dan perlakuan setara bagi anak tanpa memandang suku, jenis kelamin, atau kondisi disabilitas.

Jaminan dan Perlindungan Hak-Hak Anak

Rapat Koordinasi Persiapan Pencegahan Kekerasan Terhadap anak dalam kaitannya dengan Dunia Bisnis

Rapat Koordinasi Persiapan Pencegahan Kekerasan Terhadap anak dalam kaitannya dengan Dunia Bisnis di Swissbel Residence Rasuna Epicentrum Jakarta, 11 Oktober 2022.

Bertempat di Swissbel Residence Rasuna Epicentrum, pada 11 Oktober 2022, Direktorat Jenderal HAM (Dirjen HAM) bekerja sama dengan Friedrich Naumann Foundation (FNF) Indonesia mengadakan Rapat Koordinasi dengan tema pencegahan kekerasan terhadap anak dalam kaitannya dengan dunia bisnis. Rapat koordinasi melibatkan lintas Kementerian/Lembaga dan organisasi untuk membahas berbagai upaya dalam mencegah kekerasan terhadap anak yang terjadi Indonesia.

Dalam sambutannya, Sofia Alatas, Koordinator Kerja Sama Luar Negeri Dirjen HAM, menyoroti kasus-kasus kekerasan terhadap anak banyak terjadi di sektor ekonomi dan pariwisata.  Eksploitasi ekonomi pada anak terutama pada sektor perkebunan kelapa sawit dan prostitusi anak di daerah wisata sering ditemukan di Indonesia.

Merespon banyaknya kasus kekerasan terhadap anak, Ditjen HAM telah menyusun baseline study mengenai Bisnis dan HAM dalam sektor pariwisata dan perkebunan. Data baseline study menemukan di konteks perkebunan, buruh anak menjadi sensitif karena banyak buruh dan keluarga tinggal dalam perkebunan.  Menjadi hal yang ‘lumrah’ anak membantu orang tua untuk berkebun.

Baseline study ini diharapkan menjadi  dokumen kunci untuk menyusun kebijakan bisnis dan HAM di Indonesia, antara lain, dalam bentuk Rencana Aksi Nasional Bisnis dan HAM (RANHAM) yang terintegrasi dalam RANHAM Tahun 2020-2024.

Ciput Eka Purwianti (Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) sebagai salah satu narasumber kegiatan menjelaskan tujuan dari perlindungan anak, di antaranya  menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa perlindungan anak adalah kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Strategi pencegahan guna penurunan angka kekerasan terhadap anak antara lain: (1) memprioritaskan aksi pencegahan kekerasan pada anak yang melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat; (2) memperbaiki sistem pelaporan dan layanan pengaduan terjadinya kekerasan terhadap anak; dan (3) melakukan reformasi besar-besaran pada manajemen penanganan kasus kekerasan terhadap anak agar dilakukan cepat, terintegrasi, dan komprehensif” lanjut Ciput.

Tanggung Jawab Dunia Usaha

Rapat Koordinasi Persiapan Pencegahan Kekerasan Terhadap anak dalam kaitannya dengan Dunia Bisnis

Lukita Setiyarso (Child Rights Specialist UNICEF) selaku narasumber lainnya, mengemukakan bahwa kelompok remaja pada usia 13 - 17 tahun merupakan kelompok paling rentan mengalami kekerasan karena anak pada kelompok usia tersebut baru memulai aktualisasi diri dan memiliki curiosity yang tinggi.

“Banyak kasus eksploitasi anak terjadi, sebagai contoh dunia hiburan/entertainment yang mempekerjakan anak di bawah umur sehingga anak tidak dapat mengenyam pendidikan.”

- Lukita Setiyarso

Lukita juga menambahkan bahwa sesuai dengan mandat PBB dalam 3 (tiga) Pilar UNGPs, yaitu Protect, Respect, dan Remedy, bahwa perusahaan atau dunia usaha memiliki tanggung jawab untuk menghormati Hak Asasi Manusia. Dunia usaha perlu terlibat dengan safeguarding, sebagai contoh perusahaan yang memberikan fasilitas perumahan yang dilengkapi dengan daycare, klinik dan fasilitas penunjang lainnya. Kemudian juga adanya tool kit yang mendorong perusahaan agar memiliki protokol khusus apabila terdapat temuan khusus atau pelanggaran yang terjadi dengan komponen struktur yang memiliki interaksi tinggi.

“Dunia usaha atau pemberi kerja perlu ikut bertanggung jawab terhadap kesehatan mental karyawan agar tidak depresi. Sebagai contoh terdapat perusahaan yang bergerak pada bidang konstruksi dan terdapat beberapa pegawainya melakukan bunuh diri. Perusahaan kemudian menindaklanjuti hal tersebut dengan menjaga mental para pegawai dengan bekerja sama dengan konsultan hingga memperhatikan nutrisi makanan para pegawai,” pungkas Lukita.

Berbagai upaya dan sinergi antara berbagai pihak terus diusahakan dan dilakukan agar anak-anak dapat memperoleh jaminan dan perlindungan terhadap haknya. Anak sebagai tonggak penerus bangsa merupakan tunas muda yang selayaknya menjadi tanggung jawab bersama untuk dijaga, dididik, dirawat, dan diciptakan situasi dan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak dengan baik. Anak dengan pertumbuhan dan perkembangan yang baik akan menjadi pribadi yang unggul dan siap bersaing dalam dunia global.

-----------------------------------------------

Ditulis oleh Serafica Jati

Analis Kerja Sama Direktorat Jenderal HAM