DE

Hak Asasi Manusia
Persiapan, Penyusunan dan Bimbingan Teknis Permenkumham 22/2021

Finalizasing Ministerial Regulations
© Photo by Freepik

FNF Indonesia dan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM melakukan kerjasama terkait persiapan, penyusunan, dan bimbingan teknis terkait indikator baru Kabupaten/Kota Peduli HAM.

Revisi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kabupaten dan Kota Peduli HAM (KKP HAM) telah terbentuk dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten dan Kota Peduli Hak Asasi Manusia.

Permenkumham 22/2021 diharapkan menjadi acuan bagi kantor-kantor wilayah  Kemenkumham. Adapun beberapa rangkaian kegiatan baik daring (online) maupun luring (offline) dilakukan untuk mengimplementasian KKP HAM yang terbaru.

Salah satunya, FGD Online Persiapan Pelaksanaan Permenkumham tentang Kriteria KKPHAM Terbaru (31/05/2021). FGD ini dihadiri  33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, yang diwakili oleh Bidang HAM dan operator.

33 Kantor Wilayah Kemenkumham
Peserta FGD dari 33 Kantor Wilayah Kemenkumham di Seluruh Indonesia. © FNF Indonesia and Kemenkumham

Project Director FNF Indonesia Ibu Almut Besold, dan Direktur Jenderal HAM Bapak Mualimin Abdi memberikan pandangan dalam sambutannya.

Project Director FNF Indonesia, Dr. Almut Besold
Project Director FNF Indonesia, Dr. Almut Besold saat memberikan sambutan. © FNF Indonesia and Kemenkumham

“Berdasarkan evaluasi dan arahan Bapak Menteri Hukum dan HAM, perlu adanya penyempurnaan Permenkumham 34 Tahun 2016. Revisi permenkumham itu termuat dalam Permenkumham 22 Tahun 2021, “ kata Mualimin.

Mualimin menambahkan, perlu adanya persiapan pelaksanaan komprehensi di setiap kantor wilayah, sebagai tindak lanjut dari penyusunan Permenkumham KKP baru.

“Kantor Wilayah Kemenkumham sebagai pembina pemerintah daerah Kabupaten dan Kota di wilayahnya masing-masing bertindak sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk pengimplementasian HAM, “imbuhnya.

FGD Penyusunan Format Teknis Juklak Juknis Permenkumham 22/2021

Sebagai tindak lanjut dari persiapan Permenkumham 22/2021, FNF memfasilitasi  Dirjen HAM melakukan penyusunan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis juklak (juknis) bagi tim penilai dan pelaksana KKP HAM.

Kegiatan FGD dilakukan luring (offline) di Grand Zuri BSD City pada 7-8 Juni 2021. Adanya mekanimse pelibatan masyarakat menyebabkan kebutuhan akan juklak juklis Permenkumham 22/2021 menjadi penting.

Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi di FGD Grand Zuri BSD City
Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi bersama Tim Penyusunan Juklak-Juklis Permenkumham 22/ 2021. © FNF Indonesia and Kemenkumham

“Penyusunan juklak juknis Permenkumham KKP HAM bertujuan untuk memberikan pedoman bagi daerah dalam mengisi formulir KKP HAM dan menyiapkan data dukung yang sesuai, terutama untuk indikator-indikator yang baru, “ungkap Mualimin.

Pada FGD kali ini juga membahas usulan penilaian KKP HAM tahun 2021 yang akan memasukkan unsur capaian aksi HAM sebagai penambah dan dugaan pelanggaran HAM sebagai pengurang nilai KKP HAM.

Bimbingan Teknis Permenkumham 22/ 2021 bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo

Kanwil Kemenkumham Gorontalo sebagai perpanjangan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM RI di Provinsi Gorontalo, melaksanakan penguatan dan pelayanan hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan P5 HAM, yaitu Penghormatan, Pemenuhan, Perlindungan, Penegakan, dan Pemajuan HAM di Provinsi Gorontalo.

FNF Indonesia memfasilitasi Direktorat Jenderal HAM bersama Kanwil Kemenkumham Gorontalo untuk menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Permenkumham 22/ 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM di Provinsi Gorontalo.

Bimtek Permenkumham 22/2021 dilakukan di Gorontalo Palace Convention Center (22/06/2021), yang dihadiri Kanwil Kemenkumham, Provinsi, dan Kabupaten Kota di Gorontalo.

Bimtek Permenkumham 22/2021 di Gorontalo
Para Narasumber pada Bimtek Permenkumham 22/2021 di Gorontalo. © FNF Indonesia and Kemenkumham

Sekertaris Direktorat Jenderal HAM, Bambang Iriana Djajaatmadja dalam sambutannya menyampaikan adanya kriteria tambahan dalam Permenkumham 22/2021.

“Dalam Permenkumham 22/ 2021 ini ditambahkan kriteria tambahan terkait hak bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, Hak atas informasi, Hak atas keberagaman dan pluralisme, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak dan hak atas perempuan dan anak,”ujar Bambang Iriana.

Sekertaris Direktorat Jenderal HAM, Bambang Iriana Djajaatmadja
Sekertaris Direktorat Jenderal HAM, Bambang Iriana Djajaatmadja menyampaikan sambutannya. © FNF Indonesia and Kemenkumham

Sementara itu, Bapak Hantor Situmorang, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Gorontalo menyampaikan terkait Evaluasi Capaian KKP HAM di Provinsi Gorontalo.

“Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo bersama provinsi, kabupaten dan kota perlu bekerja keras untuk meningkatkan partisipasi dan pemahaman atas indikator-indikator di dalam Permenkumham 22 Tahun 2021 yang merupakan indikator baru, “ucap Hantor.

Hantor Situmorang, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Gorontalo
Hantor Situmorang, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Gorontalo menyampaikan materi pada Bimtek Permenkumham 22/2021 di Gorontalo. © FNF Indonesia and Kemenkumham

Ia mengharapkan seluruh Pemerintah Daerah mendapatkan nilai hijau pada setiap pelaporan.

“Empat Kabupaten/Kota di tahun 2020 yang memperoleh predikat peduli HAM dapat dipertahankan, dan dua Kabupaten yang belum mendapatkan predikat peduli HAM agar tahun ini dapat meraihnya,” tutupnya.