DE

Kebebasan Ekonomi
Kebebasan Ekonomi di Masa Pandemi Harus Diperkuat

Demi Hak Rakyat atas Kesejahteraan
Kebebasan Ekonomi, Menuju Indonesia Sejahtera, COVID-19,Lembaga Indeks,FNF Indonesia
© FNF Indonesia, INDEKS

Pandemi Covid-19 seolah membawa masyarakat dunia pada dilema antara menyelamatkan nyawa dan ekonomi. Faktanya, selain membahayakan kesehatan masyarakat, pandemi Covid-19 juga memukul hebat perekonomian global seiring kebijakan pembatasan sosial yang kini diterapkan di banyak negara untuk meredam pandemi, yang mengakibatkan lonjakan pengangguran dan penduduk miskin di banyak negara, termasuk Indonesia.

Demikian dikatakan Ganes Woro Retnani, staf program Friedrich Naumann Foundation for Freedom (FNF) Indonesia, dalam acara webinar Diskusi Peluncuran Buku Menuju Indonesia Sejahtera: Esai-esai Kebebasan Ekonomi, Rabu 13 Mei 2020.

Mengusung tema “Kebebasan Ekonomi dan Hak Rakyat atas Kesejahteraan di Masa Pandemi Covid-19,”  diskusi peluncuran buku ini diselenggarakan atas kerjasama Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Indeks), FNF Indonesia, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Buku ini merupakan kumpulan tulisan pemenang Kompetisi Esai Kebebasan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat (FNF Indonesia, Indeks: 2019). Meskipun diterbitkan sebelum masa pandemi Covid-19, buku ini menuangkan ide-ide seputar kebebasan ekonomi yang tak lekang oleh waktu, seperti supremasi hukum atas hak milik pribadi, pertukaran sukarela, dan keterbukaan pasar.

Institusionalisasi ide-ide ini dalam proses ekonomi, menurut Sukron Hadi, manager program Indeks, berperan sangat penting dalam mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara berkesinambungan, termasuk meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat di masa-masa krisis.

Diskusi ini menghadirkan tiga panelis, yaitu Felippa Amanta, peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Nanang Sunandar, Direktur Eksekutif Indeks, dan Maman Suratman, salah satu penulis buku.

Menurut Felippa, kebebasan ekonomi memiliki peran penting dalam upaya mensejahterakan masyakat. Ia mencontohkan, Singapura adalah Negara dengan indeks kebebasan ekonomi tertinggi di dunia dan mampu mensejahterakan masyarakatnya secara ekonomi, pendidikan dan kesehatan dengan baik.

Pada masa pandemi, lanjutnya, kebebasan ekonomi tetap penting diterapkan. Tidak adanya restriksi ekspor-impor, salah satu indikator, penting keberadaannya pada masa pandemi. Terutama pada alat-alat kesehatan dan bahan pangan. Karena jika dibatasi akan membuat harga-harga pangan dan alat kesehatan mahal. Indonesia termasuk Negara yang terbuka pada impor pada masa pandemi ini.

“Berdasarkan data International Trade Center, Indonesia termasuk dari 93 negara yang melonggarkan keran impor pada beberapa barang. Di antaranya alat-alat medis yang dibutuhkan untuk menangani covid-19 dan barang-barang pangan. Karena merelaksasi impor bahan-bahan pangan , bawang putih dan bawang bombay yang tadinya harganya sangat tinggi menjadi turun,” terang master Administrasi Publik dari Australian National University itu.

Ia menyarankan agar kebijakan-kebijakan yang mengusung kebebasan ekonomi seperti itu tidak hanya bersifat temporer pada masa pandemi, tapi juga dilanjutkan pada masa pemulihan ekonomi pasca-wabah dan seterusnya. Bukan hanya kebebasan ekonomi terkait perdagangan internasional saja tapi juga kebebasan ekonomi terkait kemudahan usaha dan investasi serta ketenagakerjaan.

“Empat macan Asia (Hongkong, Singapura, Taiwan dan Korea selatan) mengalami pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat, menemukan comparative advantage-nya dan menjadi negara-negara yang berpendapatan tinggi karena melakukan kebijakan-kebijakan kebebasan ekonomi,” ujar Felippa.

Selain itu berkaca pada krisis ekonomi 1997 dan 2008, empat negara tersebut termasuk negara yang melalui pemulihan yang cepat dari krisis. Ini artinya, menurut Felippa, pemerintah perlu melakukan kebijakan-kebijakan yang mendukung kebebasan ekonomi untuk pemuliham ekonomi yang diakibatkan wabah covid-19 sekarang ini.

Senada dengan Felippa, Nanang Sunandar mengatakan bahwa kebijakan yang bernafas kebebasan ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat di tengah pandemi ataupun setelah pandemi.

Menurutnya, kebebasan ketenagakerjaan yang merupakan salah satu indikator kebebasan ekonomi, sangat rendah peringkatnya di Indonesia.

“Dari 11 negara di Asia Tenggara, peringkat kebebasan ketenagakerjaan di Indonesia ada di urutan ke-10. Itu yang menyebabkan para investor enggan masuk  dan menciptakan lapangan kerja di Indonesia,” kata Nanang.

Salah satu indikasi kebebasan ketenagakerjaan Indonesia rendah adalah kebijakan terkait UMP. Menurut Nanang, penentuan UMP cendurung tidak rasional karena seringnya ditetapkan karena tekanan-tekanan politis.

“Misalnya, pada saat Pilkada kepala daerah cenderung meloloskan tuntutan buruh akan kenaikan upah minimum yang tinggi dengan pertimbangan untuk menarik suara mereka, daripada pertimbangan rasional.

Terkait kebijakan pemerintah di tengah pandemi, menurut Nanang, prinsip-prinsip kebebasan ekonomi semakin penting dikawal di tengah kecenderungan meningkatnya peran pemerintah dalam ekonomi. Program jaring pengaman seperti bantuan sosial dan kartu prakerja harus dipastikan tepat sasaran dan tidak dibajak kelompok bisnis partisan, yang memanfaatkan dana dari pembayar pajak demi keuntungan ekonomi dan politik kelompoknya sendiri.