DE

Perubahan Iklim
Bebas Bergerak untuk Aksi Iklim

Lokakarya Kebebasan dan Perubahan Iklim, 28-30 Juni 2021, Bogor
Workshop Kebebasan dan Perubahan Iklim, 28-30 Juni 2021
© FNF Indonesia

Menyelesaikan masalah perubahan iklim tidaklah cukup melalui pendekatan ilmiah, namun dibutuhkan pendekatan Hak Asasi Manusia (HAM). Terkait interseksional HAM dan lingkungan, pemerintah Indonesia bersama dengan Kementerian Hukum dan Ham RI memegang peran penting dalam melindungi dan menegakkan hak asasi manusia terkait lingkungan, sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 9 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 terkait hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Sebagai usaha mendorong implementasi peraturan terakit lingkungan hidup dan aplikasi prinsip-prinsip HAM dalam pemerintahan yang demokratif, FNF Indonesia bersama dengan Climate Institute bekerjasama menyelenggarakan kegiatan lokakarya pada 28-30 Juni 2021 lalu di Aston Hotel, Bogor. Kegiatan lokakarya luring pertama kami di tahun ini diikuti oleh 20 peserta terpilih; anak muda yang aktif dalam kegiatan lingkungan dan berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dan diselenggarakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Workshop Kebebasan dan Perubahan Iklim, 28-30 Juni 2021
© FNF Indonesia

Acara lokakrarya dimulai dengan makan siang dan pembukaan oleh perwakilan Kementerian Hukum dan HAM RI, Rini Wulandari; perwakilan FNF Indonesia, Jonathan Davy; dan perwakilan Climate Institute, Putri Potabuga. Sesi pembelajaran pertama dimulai dengan sesi presentasi “Climate 101” yang menjabarkan dasar-dasar perubahan iklim, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, serta pengalaman narasumber terkait permasalahan lingkungan di Indonesia. Sesi presentasi kedua “Kebebasan dan Perubahan Iklim” disampaikan oleh Billy Aries yang merupakan Direktur RADESA Institute dan penasihat Climate Institute. Dalam sesinya, narasumber menjelaskan pentingnya peran kebebasan individu dalam menjawab masalah-masalah lingkungan.

Workshop Kebebasan dan Perubahan Iklim, 28-30 Juni 2021
© FNF Indonesia

Di sesi sore harinya, perwakilan dari Direktorat Jendral HAM Ibu Dewi Yuliana, hadir untuk menjelaskan “Supremasi Hukum dan Hak atas Lingkungan Yang Sehat”. Pada sesi sebelumnya muncul banyak pertanyaan muncul terkait pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh bisnis kepada masyarakat setempat. Maka dari itu, narasumber mencoba menjelaskan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi HAM terkait lingkungan, serta mensosialisasikan kanal pengaduan pelanggaran HAM mandiri – PRISMA. PRISMA adalah suatu program aplikatif mandiri yang diperuntukan membantu perusahaan untuk menganalisa risiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnis. Hari kedua ditutup dengan presentasi “Demokrasi dan Perubahan Iklim” yang diampu kolaboratif oleh Billy Aries dan dan kerja kelompok yang diampu oleh Jonathan Davy.

Workshop Kebebasan dan Perubahan Iklim, 28-30 Juni 2021
© FNF Indonesia

Di akhir acara, peserta diberikan kesempatan untuk mempresentasikan hasil kerja kelompok dan ide-ide program intervensi ataupun advokasi lingkungan. Selama tiga hari, peserta yang terbagi dalam lima kelompok berhasil merancang rangkaian program berbasis komunitas yang menekankan pada sisi kolaboratif masyarakat-komunitas-pemerintah. Terdapat lima strategi untuk lima masalah lingkungan, diantaranya adalah terkait sampah makanan, pencemaran air laut, pencemaran air dari kegiatan bisnis, dan UMKM berkelanjutan. Secara garis besar, semua pogram-program yang diajukan peserta mengakomodir kebutuhan kampanye lingkungan di daerahnya masing-masing. Dengan program-program ini dan tergabungnya peserta dalam jaringan FNF dan Climate Institute, diharapkan akan ada kolaborasi anak muda yang lebih luas dan berdampak bagi pemenuhan HAM akan lingkungan hidup yang sehat di Indonesia.