DE

Kebebasan Ekonomi
Kebebasan Ekonomi Adalah Hak Asasi Manusia

indeks bandung

Friedrich Naumann Foundation (FNF) Indonesia dan Lembaga INDEKS (Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial) baru saja melaksanan kegiatan Pelatihan Dasar Kebebasan Ekonomi. Kegiatan ini didukung Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Pelatihan ini digelar di Bandung pada Jumat-Minggu, 12-14 Mei 2023 dan diikuti 24 peserta hasil seleksi dari 92 pendaftar. Mereka berlatar belakang mahasiswa, aktivis muda, dan pelaku usaha.

Nanang Sunandar (Lembaga INDEKS) dalam pelatihan ini berperan sebagai Lead Trainer. Adapun tim Indeks lain, Mathelda Chris Titihalawa, Sukron Hadi, dan Fathurrahman, mendukung Nanang sebagai co-trainer.

Kegiatan ini juga menghadirkan dua narasumber. Narasumber pertama adalah Poltak Hotradero (Kepala Divisi Riset Bursa Efek Indonesia). Narasumber kedua, Seif Eljihadi (Institutional Expert Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia).

Pelatihan ini penting digelar karena sejumlah penelitian menunjukkan bahwa kebebasan ekonomi berkontribusi secara nyata terhadap kemajuan ekonomi dan kesejahteraan suatu masyarakat. Perkembangan kewirausahaan, penciptaan lapangan kerja, inovasi bisnis, dan berkurangnya kemiskinan adalah beberapa contoh dampak dari implementasi prinsip-prinsip kebebasan ekonomi.

indeks bandung

Selain itu, kebebasan ekonomi adalah bagian inheren dari perjuangan Hak Asasi Manusia (HAM). Slogan “Life, Liberty, and Property” yang diusung para pejuang HAM abad ke-17 mencerminkan bahwa penghormatan atas harkat dan martabat manusia didasarkan pada hak-hak alami yang melekat pada diri setiap orang, yakni hak atas kehidupan, hak atas otonomi diri, dan hak atas kepemilikan harta benda pribadi. Dua yang pertama mendasari kebebasan sipil, yang terakhir merupakan fondasi bagi kebebasan ekonomi.

Dalam pembukaan pelatihan, Ganes Woro Retnani (Program Officer FNF Indonesia) menyampaikan Laporan Indeks Kebebasan Ekonomi 2023 dari Yayasan Heritage. Paparnya, Indeks Kebebasan Ekonomi Indonesia cenderung meningkat sejak 2007. Bahkan sejak 2017, status kebebasan ekonomi Indonesia meningkat dari “Mostly Unfree” menjadi “Moderately Free.”

“Meski demikian, Indonesia masih memiliki banyak pekerjaan rumah untuk mewujudkan masyarakat dengan ekonomi yang bebas. Indonesia mencatatkan skor yang buruk dalam tiga indikator supremasi hukum terkait perlindungan hak-hak properti, yakni (1) kemudahan memiliki, mencatatkan dan memanfaatkan properti, (2) efektivitas peradilan, dan (3) integritas pemerintah,” terang Ganes.

Prinsip-Prinsip Kebebasan Ekonomi

Pada hari petama pelatihan, Nanang Sunandar menyampaikan di depan 24 peserta bahwa kebebasan ekonomi adalah hak dasar setiap manusia untuk mengontrol tenaga kerja dan harta-bendanya sendiri.

“Dalam masyarakat yang bebas secara ekonomi, individu bebas untuk bekerja, memproduksi, mengkonsumsi, dan berinvestasi dengan cara apapun yang mereka suka. Selain itu, pemerintah mengizinkan tenaga kerja, modal, dan barang bergerak bebas, dan menahan diri dari paksaan atau pemaksaan kebebasan di luar batas yang diperlukan untuk melindungi dan mempertahankan kebebasan itu sendiri,” terang Nanang.

Mengutip Yayasan Hertiage, Nanang menyampaikan tiga prinsip kebebasan ekonomi. Pertama, Pemberdayaan Individu. Menurutnya, setiap orang mengendalikan hasil kerja dan inisiatifnya sendiri. Individu diberdayakan—karena memang berhak—untuk mengejar impian mereka melalui pilihan bebas mereka sendiri.

Prinsip kedua, Non-Diskriminasi. Keberhasilan dan kegagalan individu berdasarkan usaha dan kemampuan mereka, bukan karena diuntungkan atau dirugikan oleh diskriminasi berdasarkan ras, latar belakang etnis, jenis kelamin, kelas, koneksi keluarga, atau faktor-faktor lain yang tidak terkait dengan prestasi individu.

Prinsip ketiga, Kompetisi Terbuka. Maksud prinsip ini adalah kekuatan pengambilan keputusan ekonomi tersebar luas, dan alokasi sumber daya untuk produksi dan konsumsi didasarkan pada persaingan terbuka, sehingga setiap individu atau perusahaan mendapat kesempatan yang adil untuk berhasil.

Kebebasan Ekonomi dan HAM

Seperti disampaikan di atas bahwa sejatinya Kebebasan Ekonomi secara historis adalah bagian dari HAM. Bahkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) poin kebebasan ekonomi terkandung di dalamnya.

“Terdapat dalam pasal 17. Yang berbunyi, Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. Dan tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena,” kata Seif Eljihadi saat menyampaikan materinya di hari kedua pelatihan.

Meski demikian, sambung Seif, proteksi Property Rights dalam international human rights law lebih mengedepankan proteksi terhadap kaum minoritas, perempuan, stateless people, dan disabilitas. Hak itu terlindungi melalui Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR).

Ini artinya, property right tidak tercantum dalam ICESCR dan juga ICCPR secara eksplisit. “Meski demikian, berbagai negara seperti Amerika dan negara negara eropa mengamodir konsep terseebut ke dalam hukum mereka,” jelas Seif.

Kata Seif, kebebasan ekonomi penting dijamin karena selain dapat meningkat kesejahteraan masyarakat juga karena kebebasan ekonomi adalah bagian dari HAM.