DE

Hak Asasi Manusia
Webinar Internet Sehat Pada Era Pandemi COVID-19

Diskusi Daring untuk Politeknik Ilmu Permasyarakatan, Jakarta, 20 Mei 2020
Panelis, Panitia, Peserta Webinar Internet Sehat Pada Era Pandemi Covid19 Di Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Panelis, Panitia, Peserta Webinar Internet Sehat Pada Era Pandemi Covid19 Di Politeknik Ilmu Pemasyarakatan © FNF Indonesia, Ditjen HAM

Pemerintah Indonesia mengeluarkan berbagai kebijakan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, salah satunya melalui Keputusan Kementerian Hukum dan HAM  tentang syarat pemberian asimilasi bagi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. Sejak aturan ini diberlakukan, banyak berita hoaks dan disinformasi yang beredar.

Paling banyak berita terkait isu pembebasan napitor (napi koruptor). Padahal, pembebasan bersyarat yang diterbitkan Kemenkumham hanya diberlakukan untuk narapidana tindak pidana umum, bukan untuk narapidana kasus korupsi.

Melihat besarnya dampak dari hoaks dan disinformasi di tengah pandemi COVID-19, FNF Indonesia dengan Kemenkumham menyelenggarakan Webinar bertemakan “Internet Sehat Pada Era Pandemi COVID-19”, bertempat di Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Depok, Jakarta, pada Rabu, 20 Mei 2020, melalui platform konferensi daring ZOOM.

Webinar dibuka oleh moderator Bapak Andi Taletting Langi, Kepala Divisi Kerjasama Internasional pada Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, dan dilanjutkan dengan pidato sambutan singkat yang disampaikan oleh Programme Officer FNF Indonesia, Nur Rachmi.

Poster Publikasi Kegiatan Webinar
Poster Publikasi Kegiatan Webinar © Ditjen HAM

Selanjutnya, Mualimin Abdi, Direktur Jenderal HAM juga menyampaikan keynote speech tentang HAM dan kebebasan berekspresi. Dalam sambutannya, ia  berpesan kepada Taruna dan Taruni Politeknik Pemasyarakatan untuk bijak menggunakan internet, memperbaiki literasi dan bersikap kritis terhadap isu-isu disinformasi dan hoaks, khususnya di lembaga pemasyarakatan, Kemenkumham dan bangsa Indonesia.

Narasumber kedua, Rachmayanthy, Direktur Politeknik Ilmu Pemasyarakatan menyatakan bahwa undang-undang dan peraturan yang ada yang dikeluarkan oleh pemerintah belum dapat mengekang dan menghentikan berita palsu sepenuhnya. Untuk mencegah hal itu, dalam lingkungan Taruna-Taruni sendiri sudah memiliki Peraturan yang mengatur kehidupan Taruna (Perduptar), yaitu Peraturan Direktur POLTEKIP Nomor SDM.5.DL.02.01-385 Tahun 2018.

Peraturan itu juga menjadi etika dan langkah penanganan bagi taruna-taruni menghadapi ujaran kebencian yang meliputi tata cara berbicara atau berkomunikasi taruna, tidak membicarakan kejelekan orang lain, dan menghindari pembicaraan mengarah pada masalah politik praktis dan SARA kecuali dalam kerangka akademis.

Sementara itu, narasumber ketiga Bambang Iriana Djajaatmadja, Direktur Kerja Sama HAM Kemenkumham mengatakan bahwa ujaran kebencian tidak dapat diatasi hanya secara hukum. Oleh karena itu, perlu adanya edukasi dan literasi yang tepat mengenai etika penggunaan internet.

Narasumber terakhir, Afwan Purwanto Muin, Certified Trainer, Google News Initiative mengangkat topik tentang 'Trend Ujaran Kebencian di Era COVID19'. Ia menjelaskan penyebab orang mempercayai hoaks adalah karena informasi tersebut sesuai dengan opini atau sikap yang dimilikinya.

Ketika orang sudah setuju terhadap kelompok, pandangan atau kebijakan tertentu, maka apabila ada informasi yang mengafirmasi opini dan sikapnya tersebut, ia menjadi mudah percaya.

Afwan Purwanto Muin, Certified Trainer, Google News Initiative

Lebih lanjut Afwan menjelaskan, perbedaan misinformasi dan disinformasi serta tips menghindari misinformasi dan disinformasi.

“Perhatikan alamat situs, desain visual situs, iklannya, dan bandingkan dengan ciri-ciri pakem media seperti nama penulis, narasumebr hingga hyperlinknya. Kita harus kritis menerima suatu informasi,”ujarnya.

Pada akhir acara webinar, moderator memberi kesempatan kepada para peserta untuk tanya-jawab dengan narasumber. Kesempatan yang diberikan ini tentunya tidak disia-siakan oleh para peserta untuk menambah wawasannya terkait internet sehat.

Harapannya webinar ini memberi pencerahan dan pemahaman terkait isu-isu terkait disinformasi dan ujaran kebencian kepada taruna Poltekip, serta mendorong pimpinan Poltekkip khususnya mengeluarkan kebijakan terkait internet sehat dan pencegahan ujaran kebencian di lingkungan Poltekip.