DE

Hak Asasi Manusia
Permudah Akses Pengaduan HAM, Ditjen HAM Gelar Lokakarya Pos Yankomas di Sulsel

Lokakarya, Makassar, 25 Agustus 2020
Lokakarya Yankomas Sulsel
Pemaparan Materi Narasumber pada Lokakarya Yankomas Sulsel © FNF Indonesia, Kemenkumham RI

Demi memudahkan akses masyarakat dalam menyampaikan dugaan permasalahan HAM yang dialaminya, Kementerian Hukum dan HAM, melalui Ditjen HAM telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia (Permenkumham tentang Yankomas).

Unit pelayanan komunikasi masyarakat (Yankomas) berada di setiap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI. Keberadaan Yankomas ditanggapi antusias oleh kanwil-kanwil di Indonesia. Namun, rasa antusias peningkatan kinerja Pos Yankomas belum disertai pemahaman kepada petugas Yankomas.

Yankomas Sulsel
Perwakilan Pemda di Sulsel mengikuti Yankomas Sulsel. © FNF Indonesia, Kemenkumham RI

Oleh karena itulah, Ditjen HAM bekerjasama dengan Friedrich Naumann Foundationfor Freedom (FNF) mengadakan  “Lokakarya Terkait Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat”, di ruang Anyelir Hotel Gammara Makassar, Selasa, 25 Agustus 2020.

Lokakarya Pos Yankomas menghadirkan tiga narasumber, yaitu Iwan Santoso – Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Andi T Salahuddin - Kasubdit Kerja Sama Luar Negeri Ditjen HAM,  dan  Utary Sukmawati - Kabid HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Dalam materinya, Iwan Santoso menyampaikan materi mengenai mekanisme penanganan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM.

Mekanisme Penyampaian Pengaduan
Mekanisme Penyampaian Pengaduan di Lokakarya Yankomas, Sulsel © Kemenkumham RI

Beliau juga menjelaskan bahwa data Yankomas yang masuk per 21 Agustus 2020, Sulsel menduduki peringkat ke-3 dari seluruh provinsi yang melaporkan pengaduan melalui Kanwil sebanyak 33 kasus.

“UPT maupun pemda yang menerima pengaduan dugaan pelanggaran HAM diharapkan dapat berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel di Makassar, agar datanya dapat terkompilasi dengan baik, atau bila perlu berkonsultasi langsung dengan Ditjen HAM di Jakarta,”ungkap Iwan Santoso.

Sementara itu, Andi T Salahuddin menyatakan bahwa Yankomas sebagai bagian tidak terpisahkan dari program RANHAM.

RANHAM IV kali ini, yankomas tetap dipertahankan mengingat pentingnya aspek pengaduan masyarakat terhadap permasalahan HAM dalam memenuhi HAM masyarakat.

Andi T Salahuddin
Andi T Salahuddin

Narasumber terakhir, yaitu Utary Sukmawati menyampaikan tentang tantangan dan peluang dari pelaksanaan Yankomas di Sulsel.  

Menurut data, 23 dari 24 Kab/Kota keseluruhannya telah melakukan pelaporan. Namun, ada juga Pos Yankomas yang tidak memiliki UPT dan dilakukan oleh Bagian Hukum Setda.

Utary Sukmawati
Utary Sukmawati

Hadirnya beberapa perwakilan dari Pemda di Sulsel (Bagian Hukum) menunjukkan meski Lokakarya  ini ditujukan pada UPT Kemenkumham, akan tetapi pemerintah daerah juga telah menunjukkan perhatian tersendiri terhadap Yankomas.