Human RIghts
Anak di Tengah Masyarakat Majemuk
Rumah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak, namun data KPAI justru menunjukkan sebaliknya, 116 kasus bunuh diri anak dalam tiga tahun terakhir, angka yang menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kasus bunuh diri anak tertinggi di Asia Tenggara. Di balik angka itu, ada pertanyaan yang lebih mendasar: sudahkah kita benar-benar menjadikan anak sebagai subjek hak, bukan sekadar objek perlindungan? Lalu, siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan anak kita, dan apa yang bisa kita lakukan?
Kasus bunuh diri anak menjadi persoalan yang semakin membutuhkan perhatian di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Berbagai faktor menjadi pemicu anak memutuskan untuk mengakhiri hidup mereka, mulai dari kasus anak yang tak mampu membeli alat tulis di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga anak yang menjadi korban perundungan di Demak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat setidaknya ada 116 kasus bunuh diri anak yang terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2023–2026. Angka ini membuat Indonesia menjadi negara dengan kasus bunuh diri anak tertinggi di Asia Tenggara.
Kondisi yang memilukan ini sepatutnya menimbulkan pertanyaan tentang apakah kita telah berhasil menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Kasus bunuh diri serta tindak kekerasan pada anak sering dilihat sebagai tragedi personal, padahal anak membentuk pengalaman hidup, tumbuh, dan berkembang berdasarkan kondisi sosial di sekitarnya. Berangkat dari latar belakang ini, Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (INDEKS) bersama Friedrich Naumann Foundation (FNF) Indonesia dan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia menyelenggarakan diskusi “Ruang Aman Bagi Anak Dalam Masyarakat Majemuk” sebagai wadah bertukar pikiran dan ide untuk menciptakan ruang aman bagi anak.
Anak Sebagai Subyek Hak
Anak sebagai bagian dari kelompok masyarakat sering kali luput dari diskusi. Ketergantungan hidup pada sistem dan institusi sosial, ketimpangan relasi kuasa, serta kapasitas perlindungan diri yang belum sempurna menempatkan anak sebagai bagian dari kelompok rentan dalam masyarakat. Elda Christy, Direktur Eksekutif INDEKS, menyebutkan bahwa permasalahan-permasalah yang dihadapi anak sering kali terjadi karena anak tidak memiliki ruang untuk didengar. Padahal dalam perspektif HAM, anak sebenarnya merupakan subjek hak yang berhak untuk didengar. “Anak adalah subjek hak, artinya anak dipandang sebagai pemilik hak yang harus dihormati dan dilindungi. Bukan hanya pihak yang dikasihani atau objek perlindungan oleh orang dewasa,” tegas Elda dalam diskusi sore itu.
Dalam menciptakan tatanan lingkungan yang ramah anak, pengakuan anak sebagai subyek hak menjadi hal yang sangat krusial. Menempatkan anak sebagai objek perlindungan orang dewasa semata-mata akan meminimalisir ruang partisipasi anak dan membatasi pengakuan terhadap hak anak. Walau belum memiliki otoritas penuh terhadap dirinya, anak perlu dipandang sebagai subyek hak yang setara. Demikian, menciptakan lingkungan ramah anak perlu dilakukan dengan pendekatan yang dapat merespon kebutuhan anak secara kontekstual
Tantangan Perlindungan dan Dampak Kekerasan Pada Anak
Menurut Konvensi Hak Anak, ada lima kluster hak anak yang perlu dipenuhi, yakni Hak Sipil dan Kebebasan; Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; Disabilitas, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya; dan Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK). Di Indonesia, Konvensi Hak Anak telah diratifikasi dalam Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 sebagai bentuk komitmen pemenuhan hak dan perlindungan anak. Walau demikian, upaya perlindungan anak masih menghadapi banyak tantangan.
Berdasarkan data KPAI, tantangan terbesar pemenuhan hak anak di Indonesia justru datang dari lingkungan keluarga. Anak korban pengasuhan bermasalah/konflik orang tua, anak korban pelarangan akses bertemu orang tua, anak korban pemenuhan hak nafkah, anak korban pengasuhan bermasalah, dan anak korban perebutan hak kuasa asuh menduduki lima besar kasus dengan angka tertinggi di Indonesia. “Banyak anak-anak yang telah membawa masalah dari rumah,” ucap Diyah Puspitarini, selaku Komisaris KPAI saat membagikan temuannya. Hal ini tentunya sangat disayangkan mengingat rumah menjadi lingkungan primer tempat anak tumbuh dan berkembang.
Tantangan lain perlindungan anak juga tampak pada kasus diskriminasi yang dihadapi anak-anak dari kelompok minoritas. Diyah menyebutkan anak kelompok minoritas kerap kali kesulitan mendapat akses pendidikan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021, anak kelompok minoritas merupakan salah satu kategori Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) dan wajib mendapat perlindungan khusus dari negara.
Menciptakan Ekosistem Ramah Anak
Menciptakan ruang aman bagi anak tidak dapat dilihat sebagai tanggung jawab personal. Lingkungan yang aman bagi anak terbentuk atas kolaborasi sosial yang melibatkan aktor dari berbagai lapisan masyarakat.
Diena Haryana selaku Founder Sejiwa Foundation, sebuah yayasan yang bergerak di bidang perlindungan anak, membagikan pengalamannya dalam menangani kasus kekerasan pada anak khususnya yang berbasis internet. Ia menjelaskan kasus-kasus kekerasan berbasis internet umumnya terjadi dalam bentuk cyberbullying, penipuan, manipulasi, hingga bahkan eksploitasi seksual. Anak yang menjadi korban kekerasan berbasis internet tak hanya terdampak secara fisik dan mental, tetapi juga terpengaruh kemampuan kognitif dan sosialnya.
Dalam menangani kasus kekerasan pada anak, Sejiwa Foundation tak hanya berfungsi sebagai wadah pelaporan, tetapi juga menyediakan dukungan psikologis serta memberi rujukan pertolongan pada korban. Sejiwa Foundation juga bekerja sama dan memberikan pelatihan kapasitas bagi relawan yang telah aktif terlibat dalam kelompok masyarakat. Melalui metode ini, Sejiwa berharap dapat turut berkontribusi dalam membangun lingkungan yang lebih sensitif terhadap isu perlindungan anak.
Pengalaman Sejiwa Foundation merupakan sebagian kecil dari upaya menciptakan lingkungan ramah anak. Dukungan secara struktural oleh pejabat publik dan dukungan personal pada lingkungan keluarga juga diperlukan sebagai fondasi dalam membentuk ekosistem yang aman bagi anak.
*Tulisan ini disusun oleh Athena Diva Abigail selaku Staff Media dari INDEKS yang merupakan Partner dari FNF Indonesia