DE

Hak Asasi Manusia
Diskusi Publik “Hak atas Lingkungan Hidup yang Bersih dan Sehat”

Diskusi Publik “Hak atas Lingkungan Hidup yang Bersih dan Sehat

Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa: Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. Hal ini juga berarti berhak atas lingkungan yang bersih dan sehat. Hak atas lingkungan hidup merupakan hak dasar yang melekat pada diri manusia dan bersifat universal. Namun, sekalipun dengan adanya berbagai landasan hukum yang menjamin hak atas lingkungan hidup, pada kenyataannya hak-hak atas lingkungan hidup masih kerap terabaikan.

Hal ini melatarbelakangi mengapa Climate Institute mengadakan diskusi publik bertajuk “Hak atas Lingkungan yang Besih dan Sehat” yang diadakan di Sleman Creative Space Yogyakarta, Rabu 3 Agustus 2022. Bekerjasama dengan Friedrich Naumann Foundation Indonesia serta didukung oleh Kementerian Hukum dan HAM, acara ini dihadiri oleh 50 anak muda dari berbagai latar belakang.

Sebagai pembuka, Putri Damayanti Potabuga selaku direktur Climate Institute menyampaikan materi pengantar dengan judul “Seberapa Dekat Kita dengan Iklim?.” Pada penyampaiannya, Putri memberikan gambaran besar terhadap kondisi iklim dan pengaruhnya terhadap berbagai aktivitas manusia. Selanjutnya, Wahyu Yun Santoso, dosen Fakultas Hukum UGM Yogyakarta menyampaikan materi bertajuk “Environmental Rights and Legal Enforcement”, yang berkaitan dengan upaya penegakan hukum terkait penjaminan hak atas lingkungan yang bersih dan sehat bagi Warga Negara Indonesia. Sebagai penutup, Fery Maryulianti dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DIY menjelaskan mengenai upaya negara dalam menjamin hak warga negara atas lingkungan sehat lewat berbagai regulasi dan program kerja.

Ditulis oleh Firli Yogiteten.