DE

Human Rights
Mempersiapkan Pelaku Usaha NTB Menghadapi Perkembangan Regulasi Bisnis dan HAM

Memahami arah penerapan Uji Tuntas HAM dan potensi risikonya dalam sektor pariwisata di Nusa Tenggara Barat
Participants of the Technical Guidance on Business and Human Rights Policy Regulations pose for a group photo after discussions on the development of Business and Human Rights regulations and the implementation of Human Rights Due Diligence in West Nusa Tenggara.

Participants of the Technical Guidance on Business and Human Rights Policy Regulations pose for a group photo after discussions on the development of Business and Human Rights regulations and the implementation of Human Rights Due Diligence in West Nusa Tenggara.

© Photo: @Dokumentasi KemenHAM

Tahun 2028 mungkin masih terasa jauh bagi pelaku usaha di Nusa Tenggara Barat. Namun, dengan rencana penerapan Uji Tuntas HAM atau Human Rights Due Diligence (HRDD) di Indonesia, perusahaan tidak perlu menunggu hingga aturan tersebut berlaku untuk mulai mempersiapkan diri. Memahami potensi risiko HAM dalam kegiatan usaha dan mulai membangun praktik Uji Tuntas HAM sejak dini dapat membantu perusahaan mengikuti arah perkembangan kebijakan Bisnis dan HAM di Indonesia.

Hal tersebut menjadi salah satu fokus dalam Bimbingan Teknis Kebijakan Regulasi Bisnis dan HAM yang diselenggarakan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia bersama Friedrich Naumann Foundation (FNF) Indonesia di Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada 29 September 2026. Kegiatan ini difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur Wilayah Kerja Nusa Tenggara Barat dan diikuti oleh perwakilan pelaku usaha di NTB, yang sebagian besar berasal dari sektor pariwisata.

Sofia Alatas, Acting Director General for Human Rights Instruments and Strengthening, presents an overview of Indonesia’s evolving Business and Human Rights regulations and the planned implementation of Human Rights Due Diligence

Sofia Alatas, Acting Director General for Human Rights Instruments and Strengthening, presents an overview of Indonesia’s evolving Business and Human Rights regulations and the planned implementation of Human Rights Due Diligence

© Photo: @Dokumentasi KemenHAM

Memahami Arah Regulasi Bisnis dan HAM

Sofia Alatas, Plt. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, menjelaskan perkembangan kerangka regulasi Bisnis dan HAM di Indonesia. Ia memaparkan substansi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan HAM serta perkembangan rencana penerapan HRDD.

Dalam rancangan tersebut, perusahaan dengan lebih dari 2.000 pekerja direncanakan akan diwajibkan melakukan HRDD mulai 2028.

Bagi pelaku usaha, informasi tersebut memberikan gambaran mengenai arah kebijakan yang sedang dipersiapkan. Meskipun penerapannya masih beberapa tahun ke depan, perusahaan dapat mulai memahami potensi risiko HAM dalam kegiatan usahanya dan mempertimbangkan langkah-langkah yang perlu disiapkan sejak sekarang.

Dalam sambutannya, Ganes Woro Retnani, Program Officer FNF Indonesia, menekankan pentingnya memastikan pelaku usaha memiliki akses terhadap informasi yang jelas mengenai perkembangan kebijakan Bisnis dan HAM. Kegiatan ini juga menjadi ruang bagi peserta untuk menyampaikan pertanyaan dan mendiskusikan tantangan yang mungkin mereka hadapi dalam mempersiapkan penerapan HRDD.

Ganes Woro Retnani, Program Officer at FNF Indonesia, delivers the opening remarks at the Technical Guidance on Business and Human Rights Policy Regulations in Mataram, West Nusa Tenggara.

Ganes Woro Retnani, Program Officer at FNF Indonesia, delivers the opening remarks at the Technical Guidance on Business and Human Rights Policy Regulations in Mataram, West Nusa Tenggara.

© Photo: @Dokumentasi KemenHAM

Melihat Persoalan HAM dalam Konteks NTB

Arah kebijakan di tingkat nasional kemudian dilihat dalam konteks daerah. Adetya Angga Putra dari Kementerian HAM Wilayah Kerja NTB memaparkan bahwa pemetaan Bisnis dan HAM di NTB perlu mencakup seluruh ekosistem usaha, karena setiap sektor memiliki potensi isu HAM yang berbeda.

Di sektor pariwisata, misalnya, persoalan HAM dapat berkaitan dengan lahan, masyarakat lokal, pekerja, hingga masyarakat pesisir. Paparan tersebut memberikan gambaran mengenai persoalan HAM dalam konteks lokal dan membantu peserta melihat bagaimana isu-isu tersebut dapat berkaitan dengan aktivitas dan operasional pelaku usaha.

Pembahasan ini juga menunjukkan bahwa Bisnis dan HAM tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga dengan kemampuan perusahaan untuk mengenali dan mengelola potensi dampak HAM yang dapat muncul dari kegiatan usahanya.

The Ministry of Human Rights and FNF Indonesia delegation visits the Mandalika tourism development area to discuss the application of Business and Human Rights principles in managing a large-scale tourism project.

The Ministry of Human Rights and FNF Indonesia delegation visits the Mandalika tourism development area to discuss the application of Business and Human Rights principles in managing a large-scale tourism project.

© Photo: @Dokumentasi KemenHAM

Melihat Praktik Bisnis dan HAM di Mandalika

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke kawasan pengembangan pariwisata Mandalika. Delegasi Kementerian dan FNF bertemu dengan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) untuk mendapatkan gambaran mengenai pengembangan kawasan tersebut dan bagaimana aspek HAM dipertimbangkan dalam pengelolaan proyek pariwisata berskala besar.

Dalam pertemuan tersebut, ITDC memaparkan pengalaman dalam menangani dampak pembangunan terhadap masyarakat, termasuk proses relokasi masyarakat yang terdampak serta bentuk kompensasi yang diberikan. ITDC juga menyampaikan komitmennya untuk terus menerapkan aspek-aspek HAM dalam pengelolaan dan pengembangan bisnis pariwisata di kawasan Mandalika.

Pembahasan tersebut memberikan contoh konkret mengenai bagaimana isu HAM dapat muncul dalam proyek pembangunan pariwisata, khususnya ketika kegiatan usaha bersinggungan dengan masyarakat dan penggunaan lahan. Bagi pelaku usaha, pengalaman tersebut juga menunjukkan pentingnya mengidentifikasi potensi dampak HAM dan mempertimbangkan langkah-langkah untuk mencegah maupun mengelolanya dalam proses bisnis.

Melalui rangkaian kegiatan tersebut, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan informasi mengenai perkembangan regulasi di tingkat nasional, tetapi juga gambaran mengenai persoalan HAM di NTB dan bagaimana aspek HAM dapat diterapkan dalam praktik bisnis.

Bagi FNF Indonesia, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membuka ruang pertukaran informasi dan dialog antara pemerintah dan pelaku usaha mengenai perkembangan agenda Bisnis dan HAM di Indonesia. Bagi pelaku usaha, perkembangan regulasi tersebut juga menjadi momentum untuk mulai memahami potensi risiko HAM dalam kegiatan bisnis dan mempersiapkan praktik Uji Tuntas HAM secara bertahap, jauh sebelum kewajiban tersebut mulai diterapkan.

*Ganes Woro Retnani is a Program Officer at the Friedrich Naumann Foundation for Freedom office in Jakarta, Indonesia.