DE

Kebebasan Ekonomi
Kepemilikan Pribadi dan Keadilan Sosial dalam Filsafat Politik

Filsafat Politik, Jason Brennan, FNF Indonesia, Lembaga Indeks
Pasar dan Ekonomi
© Photo by Tbel Abuseridze on Unsplash

Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Lembaga INDEKS) bekerjasama dengan Friedrich Nauman Foundation (FNF Indonesia) kembali menyelenggarakan kegiatan webinar Diskusi Bedah Buku berjudul Kepemilikan Pribadi dan Keadilan Sosial dalam Filsafat Politik pada Jumat 28 Agustus 2020. Diskusi ini merupakan serial diskusi ke-2 dari buku Filsafat Politik karya Jason Brennan. Kegiatan tersebut menghadirkan politisi muda Dara Nasution, Direktur LSAF Iqbal Hasanuddin, dan Direktur Eksekutif INDEKS Nanang Sunandar.

“Dalam teori keadilan, ada dua pandangan yang berbeda terkait hak dan kebebasan. Pertama, dari utilitarianisme yang mengatakan bahwa prinsipnya semua dapat dilakukan (apakah itu melanggar hak atau tidak) asalkan pada akhirnya dapat mensejahterakan rakyat. Kemudian dikritik oleh John Rawls dan Robert Nozick yang berpendapat bahwa teori keadilan utilitarianisme ini cenderung berbahaya dan menyalahi hak asasi manusia.” Demikian kata Sukron Hadi penerjemah buku yang sekaligus menjadi moderator diskusi saat menjelaskan pembahasan diskusi sebelumnya. Kemudian, Dara Nasution sebagai salah satu panelis memperesentasikan sebagian isi buku yang terkait dengan Kepemilikan Pribadi dan Hak-hak kebendaan. Menurutnya buku yang ditulis oleh Jason Brennan tersebut memiliki bahasa yang sederhana dan cocok untuk pembaca yang masih awam terhadap filsafat politik.

Lebih lanjut, Dara menerangkan konsep hak kebendaan sebagai satu bundel hak. Dia mencontohkan konsep tersebut dengan kepemilikan handphone. “Saat kita memiliki handphone, kita juga memiliki hak untuk menggunakan; boleh untuk mengubah handphone tersebut bahkan menghancurkanya; lalu kita juga boleh menjual, memberikan, menyewakan atau mengalihkan; kita juga boleh menggunakannya untuk mendapatkan penghasilan; hak ini juga terkait dengan interaksi orang lain terhadap handphone kita semisal ada yang merusaknya, kita boleh meminta kompensasi atas kerusakan tersebut.” Terang Dara. Dara juga menerangkan pendapat tokoh lain di dalam buku tersebut seperti Jean Jacques Rousseau yang menolak konsep hak kebendaan dan John Locke yang membantahnya dan menjelaskan konsep privatisasi yang menghindarkan dari konsep the tragedy of the common.

Selanjutnya panelis kedua, Iqbal Hasanuddin mempresentasikan tentang kesetaraan dan keadilan distributif yang juga terdapat di buku Jason Brennan tersebut. Buku tersebut mengulas beberapa gagasan John Rawls yang sebelumnya sudah menerbitkan buku berjudul A Theory of Justice (1971). Buku filsuf moral dan politik Amerika Serikat tersebut sangat berpengaruh sehingga banyak dikutip oleh Jason Brennan. Dalam A Theory of Justice, Rawls mengemukakan bahwa masyarakat yang adil itu mungkin, karena manusia pada dasarnya adalah person moral yang memiliki dua kapasitas sekaligus yaitu sense of the good dan sense of justice.

“Teori keadilan menurut Rawls itu muncul dalam kondisi kelangkaan, kalau situasinya tidak langka seperti dulu tanah tidak ada yang "matokin", orang bisa berpindsh-pindah maka teori keadilan menjadi tidak relevan. Teori keadilan relevan untuk dibicaraakan saat terjadi kelangkaan. Oleh sebab itu, saat terjadi kelangkaan maka prinsip keadilan perlu dibicarakan agar kelangkaan itu diselesaikan dengan cara yang baik bukan dengan cara kekerasan.” Jelas dosen Fakultas Aqidah dan Filsafat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.

Ia juga menjelaskan tentang strategi maksimal yang menjadi posisi asal masyarakat menurut Rawls. Menurut Rawls orang tidak akan memilih untuk menjadi sama miskin dan sama rata. Namun orang akan memilih prinsip kebebasan dan keberbedaan dalam aspek ekonomi selama hal tersebut tetap menunjang mengembangan ekonomi orang yang kurang beruntung. Selanjutnya menurut Rawls, orang-orang yang bermusyawarah dalam posisi asali itu akan memilih dua prinsip keadilan. Pertama, setiap orang akan dijamin untuk memperoleh seperangkat kebebasan-kebebasan dasar yang setara dan sesuai dengan jenis kebebasan bagi semua. Kedua, ketidaksetaraan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa agar memberi manfaat terbesar terhadap yang paling tidak beruntung dan kedudukan-kedudukan yang terbuka bagi semua dalam kondisi kesetaraan kesempatan yang adil.

Panelis selanjutnya yaitu Nanang Sunandar mencoba untuk mengkritisi substansi buku Filsafat Politik ini dengan sudut pandang para pemikir libertarian. “liberal klasik atau libertarian menyebut teori keadilan sosial sebagai omong kosong. Memang sangat skeptis kelompok yang disebut libertarian ini. Ekonom Austria Hayek menganggap keadilan sosial sebagai category mistake. Filsuf Amerika Nozik menyebutnya sebagai pemahaman yang menyesatkan atas keadilan distributif. Artinya menurut Nozik ada pemahaman yang tidak menyesatkan, namun keadilan sosial itu menimbulkan kesesatan pemahaman.”